
HARIANRAKYAT.CO.ID – Pernah mendekam di penjara karena kasus penganiayaan hingga menyebabkan korbannya meninggal dunia, tak membuat Andri (36) kapok dan insaf.
Petani asal Dusun I Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU ini, kembali berulah dengan melakukan pencurian buah sawit milik Cik Uti di areal 30 Desa Merbau, Kecamatan Lubuk Batang, OKU pada Selasa 21 Mei 2025 lalu.
Ia melakukan aksinya bersama tiga temannya, yakni Hari Astomi (42), Syardini (49) dan Sahromi (35). Ketiganya merupakan warga yang sama dengan tersangka Andri.
Dalam press rilis di Polres OKU, Senin (2/6/2025), Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo menjelaskan, saat itu saksi Suparman dan teman-temannya memanen sawit milik Cik Uit di lokasi kejadian.
Setelah buah sawit terkumpul sebanyak 150 tandan, tiba-tiba tersangka Andri bersama rekan-rekannya datang dengan mengendarai mobil bak jenis hardtop.
“Mereka membawa senjata tajam. Kemudian mengambil 150 tandan buah sawit tanpa izin dan menaikkan ke atas mobil. Para pemanen takut dengan Andre Cs karena mereka terkenal sebagai preman yang sangat meresahkan. Buah sawit itu dijual oleh tersangka dengan harga Rp.5,5 juta,” beber Kapolres.
Komentar