Atas kejadian itu, pemilik kebun melapor ke Polres OKU dan ditindak lanjuti hingga para tersangka berhasil diamankan di lokasi berbeda.
“Selain para tersangka, anggota Reskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 tandan sawit yang disisakan dari 150 tandan yang dicuri. 1 unit mobil hardtop long bak warna hitam tanpa plat. 2 tobak besi dan 1 bilah senjata tajam jenis parang,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres menambahkan, bahwa tersangka Andri dan Sahromi pernah melakukan pengeroyokan pada Minggu 17 April 2022 lalu di dalam rumah tersangka Sahromi di Blok G Desa Sumber Bahagia, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.
“Untuk tersangka Andri, sudah menjalani hukuman. Sedangkan tersangka Sahromi, memang DPO dan tertangkap dalam kasus pencurian ini. Untuk perkara penganiayaannya masih dalam proses penyidikan,” pungkasnya. (Ep)
Komentar