Reperda tentang perubahan atas Perda no 5 tahun 2019 tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU.
Raperda tentang organisasi dan tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten OKU.
Raperda tentang perubahan bentuk badan hukum PDAM OKU menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Raja.
Raperda tentang penanaman modal daerah. Raperda tentang pengelolaan pasar. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Dan Raperda tentang pencabutan peraturan daerah Kabupaten OKU.
Sedangkan satu Raperda atas usul inisiatif DPRD OKU, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Hijau.
Pj Bupati OKU Teddy Meilwansyah dalam pidato pengantarnya berharap ke 11 Raperda usul eksekutif itu kiranya dapat dibahas bersama guna mendapat persetujuan bersama dalam rapat paripurna DPRD OKU.
Sementara, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD OKU, Yopi Sahrudin, juga mengharapkan sumbang saran dan partisipasinya dalam pembahasan Rapat Pansus DPRD nantinya.
Komentar