
Lebih lanjut dikatakannya, dalam upaya menindaklanjuti LHP BPK RI terhadap APBD Kabupaten OKU TA 2021, pihaknya telah menyusun rencana aksi yang dalam implementasinya nanti akan melibatkan BPK dan Inspektoran Kabupaten OKU. Denga begitu, diharapkan agar tindak lanjut hasil audit BPK dapat terselesaikan tepat waktu.
“Diharapkan kiranya Raperda PJP APBD Kabupaten OKU TA 2021 akan mendapat pembahasan dan persetujuan dari DPRD OKU, untuk selanjutnya dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Perda Kabupaten OKU,” kata Pj Bupati OKU.
Selanjutnya, Rapat Paripuna dilanjutkan dengan penandatangan Rancanagan Keputusan DPRD OKU tentang pembentukan panitia khsusu DPRD OKU dalam rangka pembahasan Raperda tentang PJP APBD Kabupaten OKU TA 2021 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD OKU dan disaksikan oleh Pj Bupati OKU bersama unsur Forkopimda. (Rul)
Komentar