
HARIANRAKYAT.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) resmi mengesahkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025.
Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-XLVII Masa Persidangan ke-I Tahun 2025, Senin (20/10/2025), di ruang rapat utama DPRD OKU.
Penetapan kelima Perda tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah, SSTP, MM, M.Pd, dan Wakil Ketua I DPRD OKU Rudi Hartono.
Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda OKU, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan yang menyaksikan langsung proses pengesahan lima regulasi penting itu.

Dalam sambutannya, Bupati Teddy Meilwansyah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran DPRD OKU atas dukungan serta kerja sama yang baik dalam pembahasan seluruh Raperda.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten OKU dan pribadi, saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD OKU yang telah menyetujui lima Raperda menjadi Perda Kabupaten OKU,” ujar Teddy.










Komentar