
Sebelum penandatanganan keputusan bersama, masing-masing fraksi DPRD OKU menyampaikan laporan pendapat akhir dan secara bulat menyetujui seluruh Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Adapun lima Raperda yang disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten OKU Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Perda tentang Bank Perekonomian Rakyat Baturaja (Perseroda);
- Perda tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Minuman Beralkohol;
- Perda tentang Pelindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas;
- Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Perda tentang Produk Hukum Daerah.

Pengesahan lima Perda ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum pembangunan daerah, memperlancar pelayanan publik, serta menjadi dasar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten OKU. (Adv)










Komentar