“Pansus III juga menemukan tidak adanya evaluasi dari Dishub kepada koordinator parkir terkait target pendapatan yang tidak tercapai,” ungkap Adip.
Adip kemudian mengurai data yang mereka terima dari Dishub. Dimana koordinator parkir di taman kota hanya mampu menyetor rata-rata Rp40 ribu perhari. Pasar Atas rata-rata hanya Rp300 ribu perhari. Pasar Baru rata-rata hanya Rp500 ribu perhari. Dan Kemalaraja rata-rata hanya mampu menyetor Rp30 ribu perhari.
“Dengan demikian kami meminta kepada Pj Bupati agar mengevaluasi kinerja Dishub dan menelaah surat tugas koordinator parkir,” pintanya.
Kemudian, Pansus III juga menyikapi permasalahan tidak tercapainya target PAD di tahun anggaran 2021, sesuai Perda Nomor 7 tahun 2020 tentang pajak hiburan.
Dijelaskan Adip, dari laporan yang disampaikan terkait target pendapatan tahun 2022 pada sektor hiburan malam/ karaoke, terpantau baru tercapai 5 persen di periode bulan Januari sampai Mei. Arti kata, dari target Rp2,5 miliar baru tercapai Rp132.310.341.
Komentar