oleh

DPRD OKU Soroti Kinerja Dishub, Bapenda dan PDAM

“Pansus III menemukan bahwa Covid 19 bukan alasan yang tepat untuk tidak tercapainya target pendapatan ini,” katanya.  

Dalam hal ini, Pansus III juga meminta Pj Bupati OKU untuk mengevaluasi kinerja dan memberi sanksi administratif kepada Bapenda OKU. Karena telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2020 pada pasal 6 poin 7 tentang pajak hiburan dengan ketentuan 30 persen.

Terkait adanya keluhan masyarakat mengenai kurang maksimalnya pelayanan PDAM Tirta Raja terhadap pelanggan, untuk itu Pansus III mengharapkan kepada instansi terkait untuk dapat meningkatkan kinerjanya.

Dengan harapan dapat memenuhi kepuasan pelanggannya, serta PDAM Tirta Raja sebagai  salah satu Usaha Daerah harus berupaya untuk meningkatkan PAD Kabupaten OKU.

Baca Juga :  JM Terpilih Sebagai Ketua DPW PAN Sumsel, DPD PAN OKU Bahagia dan Bangga

Berkaitan adanya berbagai temuan BPK pada realisasi anggaran yang digunakan oleh OPD Kabupaten OKU, Pansus III mengharapkan kepada seluruh OPD agar dapat merealisasikan anggaran secara efektif dan efisien dengan penyusunan rencana anggaran matang sehingga tepat sasaran.

Komentar