
HARIANRAKYAT CO.ID – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022. bertempat di gedung Paripurna DPRD Tanjab Barat, Kamis (30/3/2023)
Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Tan
jung Jabung Barat, ketua DPRD uu Jabung barat, anggota DPRD tanjung Jabung barat, Forkompinda serta kepala OPD lingkup kabupaten Tanjung Jabung barat.(HumasDPRD)
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat H. Abdullah. SE. Dalam arahannya ketua DPRD Tanjung Jabung Barat mengatakan sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor 2 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD pasal 150 ayat (1) huruf (c) qorum tercapai.
“Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022, resmi dibuka.” Ujarnya
Komentar