“Meneliti, mengkaji dan membahas formulasi asumsi KUA sebagai tercantum dan rancangan antara lain proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah dan sumber dan penggunaan pembiyaan daerah,” ucapnya.
Lebih lanjut Zulhendra mengatakan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tanjabbar menyepakati rancangan KUA dan rancangan PPAS APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2023 yang telah dilakukan pembahasan untuk diteruskan dan dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Tanjabbar dengan DPRD Kabupaten Tanjabbar tentang KUA dan PPAS APBD Kabupaten Tanjabbar Tahun Anggaran 2023.
“Setelah dibahas bersama dan disepakati Kepala Daerah bersama DPRD tersebut menjadi KUA dan PPAS yang selanjutnya akan menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA dan SKPD. Semoga kinerja Pemerintaha Daerah (Pemda) dimasa mendatang akan menjadi lebih baik lagi dan pembahasan ini merupakan wujud komitmen pelaksanaan fungsi anggaran dari DPRD sebagai mitra Pemda dalam mensukseskan pembangunan daerah,” tutupnya
Komentar