Prosesnya? Dipingpong dari SPKT ke Sium. Ujung-ujungnya, tetap tanpa kepastian.
“Ini sudah kedua kali. Tapi hasilnya sama: nihil. Publik tidak tahu sejauh mana penanganannya,” sentil Hipzin.
Tak cuma itu. MARKAS juga menyoroti laporan lain: dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Sp.1–Sp.2 Desa Markisa, Kecamatan Lubuk Batang. Nasibnya serupa—sunyi, tanpa kabar.
Kondisi ini dinilai jadi alarm keras soal transparansi. Penanganan laporan korupsi, yang seharusnya terbuka, justru terkesan gelap.
“SP3D itu hak pelapor. Kalau dua kali diminta tak digubris, ini serius. Publik berhak curiga,” kunci Hipzin.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dan penjelasan dari Polres OKU. Publik menunggu. Polisi, jangan bungkam. (ep)









Komentar