• 2 plastik klip berisi diduga sabu seberat 3,46 gram bruto
• Uang tunai Rp830 ribu diduga hasil transaksi
• 1 timbangan digital
• 1 bong, 1 kaca pirek
• 1 sendok pipet hitam, 1 korek gas
• 1 HP Realme biru dan 1 HP Oppo silver
Dua pria ini langsung digelandang ke Mapolres Tanjabbar untuk pemeriksaan lanjutan.
Mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35/2009, yang ancaman hukumannya tidak main-main.
AKP Agus A Purba menegaskan pihaknya bakal terus menggencarkan pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa.
“Kami ajak masyarakat terus beri informasi. Bersama kita bersihkan Tanjabbar dari narkoba,” tegasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi mencegah barang haram itu meracuni warga, terutama di kawasan pasar yang kerap dijadikan lokasi transaksi. (Jaka/)*









Komentar