Karena malam sudah larut, redaksi Harianrakyat melanjutkan konfirmasi ke Polres OKU keesokan harinya, Jumat (23/1/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, S.I.K., M.A.P., membenarkan bahwa dua unit truk Fuso bermuatan batubara tersebut memang telah diamankan pihak kepolisian.
“Beberapa hari lalu saya menerima laporan dari Kasat Reskrim. Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU sudah melakukan gelar perkara terkait aktivitas pengangkutan batubara yang melintasi Kota Baturaja,” tegas Kapolres.
Menurut AKBP Endro, langkah ini merupakan bentuk dukungan konkret Polres OKU terhadap Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025, yang secara tegas melarang angkutan batubara melintas di jalan umum, baik jalan nasional maupun jalan provinsi.
“Instruksi gubernur sudah jelas. Bahkan beberapa hari lalu Gubernur Sumsel kembali menegaskan keseriusan kebijakan ini di hadapan media. Karena itu, Unit Pidsus mengamankan dua truk Fuso bermuatan batubara tersebut,” ujarnya.









Komentar