Namun, ketika ditanya soal asal batubara dan perusahaan pemilik muatan, Kapolres menyebutkan bahwa hal itu masih dalam proses pendalaman.
“Masih kami dalami. Sedang dicek apakah batubara ini berasal dari wilayah hukum Polres Tanjung Enim atau dari wilayah lain. Proses pidana lingkungan hidup memang tidak bisa cepat karena membutuhkan pemeriksaan ahli dan tahapan lanjutan,” jelasnya.
Redaksi Harianrakyat juga menyinggung temuan dugaan tangki ganda pada truk batubara tersebut.
Menanggapi hal itu, Kapolres menegaskan bahwa fokus utama penyelidikan saat ini adalah dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Gubernur terkait penggunaan jalan umum.
“Fokus kami saat ini pada pelanggaran instruksi gubernur. Ini bentuk keseriusan Polres OKU dalam menegakkan kebijakan tersebut,” tandas AKBP Endro.
Adapun dua unit truk Fuso yang diamankan masing-masing memiliki bak berwarna kuning dan hijau, dengan nomor polisi Z 9597 MN dan Z 9202 NC. Keduanya saat ini diamankan oleh Unit Pidsus Polres OKU beserta muatan batubara yang ditaksir mencapai puluhan ton.









Komentar