oleh

Dugaan Korupsi Stabilizer DPRD OKU Menggantung, MARKAS Tantang Kapolda Sumsel Transparan

MARKAS mengungkapkan, laporan dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah dilayangkan ke Kapolda Sumsel melalui surat Nomor 27/LP/XII/MKS-SS/2025 tertanggal 15 Desember 2025. Namun hingga akhir Januari 2026, belum ada penjelasan resmi ke publik terkait tahapan penanganan perkara tersebut.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar. MARKAS menilai, sikap tertutup aparat justru berpotensi memicu kecurigaan publik atas lambannya penegakan hukum, apalagi perkara ini menyangkut penggunaan anggaran negara.

“Transparansi adalah kunci. Jika tidak ada penjelasan resmi, wajar publik bertanya-tanya: laporan ini sudah sampai di mana? Diselidiki atau dibiarkan?” kata Hipzin dengan nada tegas.

MARKAS juga menegaskan, tuntutan keterbukaan ini memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat dan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Baca Juga :  OKU Parah! 11.400 Ha Hilang, Deforestasi Tertinggi Kedua Setelah Muba

Sebagai bentuk pengawasan berlapis, surat tersebut turut ditembuskan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri. MARKAS berharap, Kapolda Sumsel segera memberikan penjelasan resmi dan transparan kepada publik, termasuk memastikan apakah laporan dugaan korupsi pengadaan stabilizer itu sudah naik ke tahap penyelidikan atau bahkan penyidikan.

Komentar