
HARIANRAKYAT.CO.ID — Palu hakim sudah mengetuk keras dalam sidang lanjutan kasus korupsi fee proyek pokok pikiran (pokir) OKU.
Nopriansyah, mantan Kadis PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (9/12/2025).
Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang hanya 4 tahun 6 bulan.
Tak hanya itu, Nopriansyah juga diganjar denda Rp 250 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Nah, vonis hakim sudah dijatuhkan, tinggal menunggu ketok palu berikutnya, yakni pemecatan sebagai ASN.
Ketika Portal ini menanyakan bagaimana status kepegawaiannya kepada Kepala BKPSDM OKU Nanang Nurzaman, dia memberi jawaban walau agak irit.
“Sudah diberhentikan sementara, setelah putusan pengadilan inkracht akan ditindaklanjuti dengan SK pemberhentian,” jawabnya via pesan whatsapp Kamis (11/12/25).
Begitu ditodong pertanyaan lanjutan—pemberhentian sebagai apa? PNS-nya? Atau sekadar jabatannya? Nanang yang baru dilantik akhir November 2025 lalu tegas menjawab singkat, “Ya, Sebagai PNS”.









Komentar