Artinya, jelas bahwa Nopriansyah segera dipecat sebagai PNS.
Diketahui, bahwa aturan soal kasus macam ini sudah jelas terang benderang.
Dalam UU ASN Pasal 87 ayat (4) huruf b, PNS yang terbukti korupsi dan putusannya inkracht wajib diberhentikan tidak dengan hormat.
PP 11/2017 juga menegaskan: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib menerbitkan SK pemecatan bagi PNS yang divonis hukuman pidana karena korupsi.
Artinya, begitu putusan terhadap Nopriansyah berkekuatan hukum tetap, tak ada lagi ruang tafsir: “PHK Tidak Hormat” adalah harga mati.
Kini publik menunggu, apakah BKPSDM dan PPK OKU akan bergerak cepat. Atau akan bermain aman di balik alasan administratif?.
Satu hal pasti: Vonis sudah dijatuhkan, dan tanggung jawab birokrasi lebih berat lagi. Publik berharap jangan sampai koruptor tetap menikmati status sebagai ASN. (Ep)









Komentar