oleh

Eksekusi Pengosongan Lahan dan Bangunan Di Kemiling Berjalan Lancar

Proses eksekusi pengosongan lahan oleh Tim Pengadilan Negri Baturaja berjalan lancar.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pengadilan negeri (PN) kelas 1B Baturaja melakukan eksekusi pengosongan lahan dan bangunan yang terletak di jalan Syeh A Kaliyudin RT 02 RW 04 Kemiling Desa Tanjung Baru kecamatan Baturaja Timur, Senin (21/3/2023).

Eksekusi lahan seluas 782 M² berisi bedeng 10 pintu dan satu unit bangunan ruko ini dilakukan setelah adanya permohonan dari M. Mulki Alfadrian pada 16 desember 2022 lalu ke PN Baturaja. Dimana tanah dengan SHM atas nama termohon Asma Dewi telah dibalik nama ke nama Pemohon M. Mulki Alfadrian berdasarkan risalah kutipan lelang nomor : 775/14/2022 tertanggal 29 september 2022.

Baca Juga :  WANTED ! Karyawan PT MO Ini Menghilang Tanpa Jejak Usai Ambil Duit Ratusan Juta, Diduga Milik Koperasi

Proses eksekusi ini berjalan lancar tanpa kendala berarti meskipun sempat terjadi negosiasi antara warga yang mengontrak di bedeng tersebut.

Eksekusi lahan ini dijaga ketat aparat kepolisian, TNI dan Subdenpom Baturaja serta menyiagakan petugas damkar. Turut hadir mengawasi eksekusi tersebut Wakil ketua PN Baturaja Ferdinaldo Handrayul Bonodikun SH MH, wakapolres OKU Kompol Farida Apriliah SH, Dan subdenpom Kapten CPM Stevanus JDH serta dari pihak pemohon M Mulki Alfadrian, Yulius Mustofa (Orang tua Mulki).

Komentar