“Jadi saya diminta oleh bapak Ketua PN Baturaja untuk mengawasi proses eksekusi pengosongan terhadap objek yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” kata wakil ketua PN kelas 1B Baturaja Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun SH MH saat dibincangi awak media.
Dituturkan Ferdi, eksekusi ini sempat terjadi negosiasi antara warga yang mengontrak di objek eksekusi, namun akhirnya eksekusi dilaksanakan hari ini. “Artinya kedepan tidak ada lagi eksekusi lagi, dan sudah dilakukan pengosongan barang-barang telah diangkut ketempat khusus,” ujarnya.
Bagi warga yang mengontrak merasa baranya diamankan dan hendak mengambilnya bisa langsung datang ke PN Baturaja. “Silahkan datang kita akan tunjukan barang-barang yang diamankan dan dibawa, namun bila lebih dari satu bulan tidak diambil bukan tanggung jawab PN Baturaja lagi,” tandasnya.
Sementara itu, Yulius Mustofa selaku perwakilan pihak pemohon mengucapkan terimakasih atas eksekusi yang berjalan dengan lancar. Menurutnya eksekusi ini dilakukan setelah melalui proses yang panjang dan telah dilakukan beberapa kali baik dari pihak BRI maupun dari Pihak Pengadilan.
Komentar