
HARIANRAKYAT.CO.ID – Gelombang penolakan terhadap kenaikan tarif air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Raja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) semakin meluas.
Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Front Perlawanan Rakyat (FPR) bersama Aliansi Parlemen Jalanan (APJ), menggelar petisi selama tiga hari, sejak Sabtu hingga Senin (6–8/9/2025). Mereka menuntut agar Bupati OKU, Direktur PDAM, dan Ketua DPRD segera melakukan audiensi dengan warga.
Menurut keterangan Zikri, salah satu perwakilan FPR, kebijakan kenaikan tarif PDAM dinilai tidak memiliki urgensi dan tidak dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Bahkan, ada warga melaporkan air PDAM yang diterima justru keruh, berlumpur, dan tidak layak konsumsi sangat mengecewakan sekali.
“Tanah air tercinta, tanahnya sewa, airnya beli. Slogan ini semakin terasa hari ini karena harga air melonjak hampir 100 persen, bahkan tiga kali lipat, tanpa alasan yang jelas,” cetus Zikri.
“Permendagri hanya memperbolehkan kenaikan maksimal 4 persen per tahun, tapi di OKU dasar hukumnya hanya SK Bupati, bukan Perda maupun Perbup,” tambah Zikri.










Komentar