oleh

Gadaikan Sertifikat Perumahan, Bos Properti Jadi Tersangka

Tersangka saat diintrogasi polisi. Foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – Seorang bos perumahan atau pengusaha properti di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jatim, harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Pengusaha dimaksud, Yoyok Tri ,(54) warga Surabaya. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Sidoarjo, karena menggadaikan sertifikat tanah Perumahan Premium Regency di Desa Jumputrejo ,Sukodono yang dikelolanya.

Perkara ini terungkap saat korban berinisial ABH, tak kunjung menerima sertifikat rumahnya. Padahal, korban telah melakukan pelunasan atas rumah yang seharusnya sudah menjadi hak miliknya di salah Perumahan Premium Regency ,Desa Jumputrejo ,Sukodono.

Karena merasa ditipu, akhirnya korban melaporkan tersangka Yoyok, merupakan Direktur dari PT Syufa Tata Graha yang bergerak dibidang properti yaitu pembangunan dan penjualan perumahan ke pihak kepolisian.

Baca Juga :  KPK Bawa Mahasiswi Usai Geledah Rumah di Lorong Kembar Baturaja

Berdasarkan laporan korban, pihak Satreskrim Polres Sidoarjo melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka pada Rabu 30 Agustus 2023 yang lalu. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi pembayaran dan surat kuasa pelaku (pihak pertama atau penjual) dengan korban ABH (pihak kedua atau pembeli).

Komentar