Kapolres Sidoarjo, Kombes Kusumo menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada 5 Desember 2014. Saat itu, korban dan tersangka melakukan perjanjian jual beli di hadapan notaris.
Obyeknya, sebidang tanah/bangunan rumah seluas +/-90 meter persegi yang merupakan sebagian dari SHM induk pada 2 Juli 2014 yang seluruhnya seluas 4.071 meter persegi dengan harga kesepakatan sebesar Rp145 juta dan terbayar lunas.
“Ternyata sebelum pada Mei 2014, Yoyok telah melakukan pengajuan kredit di Bank Muamalat Surabaya sebesar Rp5 miliar dengan jaminan 12 objek terdiri dari enam buah SHM seluas 4.071 meter persegi dan enam petak bidang tanah seluas 1.896 meter persegi,” jelasnya, Selasa (19/9).
Selanjutnya, enam buah SHM tersebut digabungkan pada 02 Juli 2014 menjadi SHM Induk atas nama Yoyok. Diketahui, Yoyok merupakan Direktur dari PT Syufa Tata Graha sejak Tahun 2014 yang bergerak di bidang properti yaitu pembangunan dan penjualan perumahan.
“Tersangka melakukan penjualan secara pribadi dan sebanyak 26 unit rumah dan seluruh rumahnya laku terjual semuanya,” kata Kapolres.
Komentar