oleh

Gadaikan Sertifikat Perumahan, Bos Properti Jadi Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP atau Pasal 154 Jo Pasal 137 UU RI Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

“Pelaku bisa terancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (AHF)

Baca Juga :  Mustahil Tak Ada Perintah Bupati Soal ‘Jatah’ Pokir, GPR Desak KPK Usut Tuntas!!

Komentar