Tak hanya beraksi di satu lokasi, hasil pengembangan menunjukkan HR dan JN juga terlibat pencurian di gardu PLN wilayah Pembengis dengan mencuri tembaga dan aluminium.
Bahkan, keduanya juga sempat menggasak kayu bulian di kawasan Pelabuhan Marina.
Polisi pun mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari sepeda motor Yamaha Mio, hingga barang-barang rumah tangga hasil curian seperti kulkas, kipas angin, kompor gas, karpet, tabung gas, serta 10 galon air.
Kini, kedua pelaku mendekam di sel Mapolres Tanjab Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari kemungkinan TKP lain dan barang bukti tambahan. (*)









Komentar