Selain sabu, polisi juga menyita berbagai barang yang dipakai untuk menyamarkan paket haram tersebut, seperti :
- 10 lembar tisu berlapis lakban bening
- 2 plastik hitam berlapis lakban bening
- 1 kantong kain oranye
- Plastik hitam, biru, dan hijau
- 1 unit ponsel Samsung biru
- 1 unit motor Honda Scoopy hitam
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Tanjabbar.
AS langsung ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat karena membawa dan mengedarkan narkotika Golongan I dalam jumlah besar.
AKP Agus Alexander menegaskan tak akan memberi celah sedikit pun bagi para bandar dan kurir narkoba.
“Ini bukti komitmen kami menjaga generasi muda dari bahaya narkoba. Peran masyarakat sangat kami harapkan,” ujarnya. Keberhasilan mengamankan setengah kilogram sabu ini sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan narkoba yang mencoba masuk ke wilayah Tanjabbar. (jaka)









Komentar