
Tak butuh waktu lama, motor hasil curian langsung dijual ke wilayah Muara Dua, OKU Selatan. Pelaku berharap jejaknya menghilang bersama motor curian tersebut. Namun, upaya itu sia-sia.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Resmob Polres OKU yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Ipda M. Anwar, S.H., akhirnya membekuk pelaku pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di kawasan PTPN I Regional 7.
Pelaku tak berkutik dan mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Ia mengaku merusak kunci kontak motor dengan kunci letter L, lalu membawa kabur dan menjualnya ke luar daerah.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- STNK Honda Beat Street
- Dua buah kunci kontak
- Jaket hijau, kaos hitam, celana jeans pendek
- Tas selempang merah
- Kunci letter L modifikasi, yang diduga digunakan saat beraksi
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi warga agar tidak lengah, meski kendaraan diparkir di lingkungan rumah dinas sekalipun. (ril/new)









Komentar