Tanpa banyak gerak mencurigakan, tas berisi uang tunai Rp3,2 juta langsung disikat. Usai beraksi, pelaku kabur begitu saja.
Korban, Bobby Masriadi, yang menyadari uangnya raib, langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Tim Opsnal Tipidum yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Peri Sutikno pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil dilacak. SO akhirnya diringkus saat berada di depan sebuah toko.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, ia sempat berencana kabur ke Kota Jambi usai beraksi.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas selempang hitam yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Kini, SO harus mendekam di sel Mapolres Tanjung Jabung Barat. Ia dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curat).
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada, terutama di tempat usaha yang ramai. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib. (Jack/*)









Komentar