oleh

Gegara Aktivitas Tambang, Atap Rumah Warga Pusar Bolong Segede Gaban

Menurut Subi, aktivitas penambangan terutama peledakan dinamit sudah melanggar ketentuan.

Melanggar Permen SDM No 18 Tahun 2007, yang semestinya jarak penambangan ke pemukiman penduduk harus 500 meter minimal.

“Nah lokasi tambang dengan pemukiman paling 50 meter. Ya, jelas melanggar lah. Kami minta Pemkab OKU turun tangan. Kita juga dalam waktu dekat akan rapat BPD mengundang Kades untuk menindaklanjuti persoalan ini,” tegasnya.

Dedi yang juga warga Pusar menyampaikan beberapa jam setelah kejadian aparat kepolisian turun ke lokasi kejadian.

“Kesinilah kak. Ini lagi rami. Ada aparat dan banyak warga juga,” kata Dedi.

Sementara, kata Rudy yang juga warga Pusar kejadian tersebut memang sudah sering. Dan tambah menjadi jadi.

Baca Juga :  Desa Lubuk Batang Baru Bentuk Koperasi Merah Putih, Ini Pengurusnya..

“Mungkin karena pihak perusahaan (PT Semen Baturaja) sudah menjamin.  Mereka memberikan konpensasi atas kerusakan dan keretakan rumah akibat aktivitas penambangan,” papar Rudy.

Senior Manajer CSR PT Semen Baturaja, Gili Aprial Braja, saat dikonfirmasi mengaku pihaknya sedang menindaklanjuti tim peristiwa tersebut.

Komentar