
HARIANRAKYAT.CO.ID – Yuyun Yuniarti (39) Warga Jalan Jenderal A Yani Kelurahan Sepancar Lawang Kulon Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU harus berurusan dengan pihak penegak hukum, pasalnya, dirinya diduga telah melakukan tindakan penggelapan mobil rentalan.
Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU, AKPSyafaruddin membenarkan atas penangkapan tersangka. Dicritakannya, Ibu Rumah Tangga itu ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan karena terjerat kasus dugaan penggelapan mobil rental.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Sri Rahayu (21) selaku korban warga Dusun 1 Kecamatan Lubuk Batang yang melapor karena mobilnya, Suzuki Ertiga BG 1868 FO, digelapkan tersangka.
“Kronologisnya, pada Jumat, 23 september 2022 pukul 09.00 WIB di Jalan Dr Muchammad Hatta, tepatnya didepan Rumah Sakit Dr M Noesmir Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur korban dan tersangka bertemu. Tersangka akan merental mobil Suzuki Ertiga BG1868FO warna Abu-abu metalik tahun 2020 berikut STNK mobil tersebut,” jelasnya.
Komentar