oleh

Gelapkan Mobil Rental, IRT Diamankan Polisi, Begini Ceritanya

L bih lanjut dikatakannya, sesuai perjanjian tersangka merental selama satu minggu. Setelah habis waktu satu minggu tersangka mengatakan akan memperpanjang masa rental. Namun setelah dua hari masa perpanjangan rental, tidak ada juga kabar dari tersangka.

Korban kemudian menanyakan mobil tersebut tetapi terlapor tidak menanggapi korban. Akhirnya korban menemui langsung terlapor dirumahnya.

Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian jika ditafsir dengan uang Rp150 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung bergerak menangkap tersangka. Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil suzuki Ertiga warna abu-abu metalik No Pol BG 1868 FO, satu lembar STNK atas nama Sri Rahayu dan kunci mobil.

Baca Juga :  Lagi, Bupati Teddy Diperiksa KPK Bareng 10 Orang Lainnya

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dalam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (HRS)

Komentar