oleh

Gelar Perkara Laka Maut di Kartamulya: Fakta Makin Terang, Jalan Damai Buntu!

Sementara itu, Iptu Jumadi dari Sikum menambahkan:

“Semua pendapat hukum di sini murni analisis profesional. Tidak ada tebang pilih.”

“Korban Adalah Tersangka, Tersangka Adalah Korban”

Dalam sesi tanya jawab, Propam menanyakan jumlah saksi yang sudah diperiksa. Penyidik Ricky menegaskan empat saksi telah dimintai keterangan dan dituangkan dalam BAP.

Pernyataan tegas pun meluncur: “Korban adalah tersangka, tersangka adalah korban.”

Maksudnya, meski korban meninggal, dari rekonstruksi dan sebab-akibat, ia tetap dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam rangkaian kejadian.

Penyidik menjelaskan, perkara bisa berujung SP3 atau penetapan tersangka, sesuai SOP dan keyakinan penyidik pada fakta lapangan.

Keluarga Korban: “Hukum Harus Tegak Lurus!”

Baca Juga :  Surat Resmi KPK Bocor, Empat Tersangka Baru Kasus Pokir OKU Terkuak!

Pihak keluarga korban terlihat tidak tinggal diam.

“Kami minta hukum tegak lurus! Kalau memang ada pihak yang salah, proses sesuai dasar hukumnya. Kami akan kawal sampai selesai,” tegas perwakilan keluarga korban.

Pihak keluarga dari kendaraan lain yang terlibat juga memberikan tanggapan sesuai porsi masing-masing.

Komentar