Berbekal laporan korban, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi dan langsung dibekuk tanpa perlawanan berarti.
Para pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MN (15), PA (15), MR (16), RS (18), MR (14), MH (15), RA (14), dan AN (14). Mereka berasal dari sejumlah kelurahan di wilayah Tungkal Ilir.
Tak hanya pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian milik korban yang digunakan saat kejadian.
Kini, kedelapan pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Tanjabbar. Namun karena mayoritas masih di bawah umur, proses hukum akan mengacu pada aturan sistem peradilan anak. (jak)









Komentar