“Jadi dalam waktu dekat kami menunggu hasil koordinasi Disnaker untuk melakukan tindakan-tindakan yang dimungkinkan nanti akan berkoordinasi lagi dengan P3MI atau mungkin sampai ke Kementrian Luar Negeri. Intinya untuk mempercepat penuntasan masalah ini,” kata Yudi.
Lanjut Yudi, sesuai dengan Pasal 65 huruf D PP no 59 tahun 2021 yang berisi, mengurus kepulangan pekerja migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi dan pekerja migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya. (Fiq/Joe)
Komentar