Jumat 24 Februari 2023. Sososk ASN peraih rekor Muri tersebut dengan legowo menerima keputusan bahwa dirinya dicopot dari jabatannya sebagai Sekda OKU dengan alasan pencoptan tersebut merupakan hasil dari penilaian Tim Kinerja dan meletakkan dirinya sebagai Satf Ahli Bupati.
Perlu diketahuai, Pelantikan fenomenal terssebut mengundang berbagai reaksi dari sejumlah tokoh dan masyarakat, terketinggalan juga rekasi dari kalangan Legislatif Kabupaten OKU yang menilai pelantikan Darmawan Irianto sebagai Sekda OKU dinilai cacat hukum.
Dihari itu juga, secara khsusu Komisi I DPRD OKU menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKD SDM) untuk meminta penjelasnya sebab musabab terjadinya pergantian pejabat Sekda OKU dari sosok ASN terbaik ke ASN beraport merah.
Seperti yang dikatakan Yopi Sahrudin SSos. Pihaknya (DPRD OKU Red) menolak keras adanya pelantikan Sekda tersebut, mengingat hasil rekomondasi tim penilai kinerja tidak tepat dan terkesan dipaksanakan.
Komentar