oleh

Habiskan Rp158 Juta Buat Foya-foya di Palembang – Jambi, Hendak Kabur ke Batam Via Kuala Tungkal

Namun, pelaku karena melihat jumlah saldo di bank yang banyak, akhirnya pelaku menarik semua saldo Rp 409 juta.

“Untuk pencairan cukup dengan dua tanda tangan saja komandan,” ujar tersangka Andi Dawam saat dìtanyai Kapolres dalam rilis kasus itu.

Artinya, yang bertanda tangan pada cek adalah Ketua Koperasi Andi Ismet dan Andi Dawam selaku sekretaris.

Setelah mencairkan uang tersangka melarikan diri. Pada saat dalam pelarian tersangka sempat mampir ke Palembang dan Jambi.

“Tim kita berhasil mengamankan uang sebesar Rp 251 juta,” ujar Kapolres Endro Ariwibowo.

Kendati demikian Polres OKU terus melakukan pendalaman terhadap tersangka Andi Dawam. Apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.

Baca Juga :  Polres OKU Gelar Bakti Kesehatan HUT Bhayangkara ke 79 di Mapolsek Semidang Aji

“Kita akan melakukan pengembangan lagi, apakah ada pelaku lainnya dalam kasus ini,” kata Kapolres.

Tersangka dalam hal ini dìkenakan pasal penggelapan dan atau penyalah gunaan dalam jabatan.

Mengaku Banyak Tekanan

Usai mencairkan uang tersangka AD pergi ke Kota Palembang dengan travel. Di Palembang tersangka menginap semalam. Namun, beberapa kali pindah hotel karena merasa tidak nyaman.

Komentar