Dari hasil penangkapan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni: 1 (satu) klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) HP kecil merk Samsung warna hitam, 1 (satu) HP besar merk Samsung warna hitam, 1 (satu) HP merk Oppo warna ungu, 2 (dua) sendok takar dari pipet, 1 (satu) ikat plastik klip bening kosong.
“Para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut. Ketiganya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kapolsek.
Ipda Andi Ilham memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Ini bukti bahwa kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam memerangi narkoba. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Tebing Tinggi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Polsek Tebing Tinggi bersama Satresnarkoba Polres Tanjabbar akan terus melakukan upaya berkelanjutan dalam pemberantasan narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (Thd/*)
Komentar