oleh

Hutang Pinjol Jadi Ongkos Sejoli ke Penjara

Akibat perbuatannya, kedua pasangan sejoli ini dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4, 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian Dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. (AHF)

Baca Juga :  Hanya Berselang 3 Hari, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Sabu

Komentar