“Dari laporan tersebut, pada 1 Febuari 2023 sekira Pukul 18 :30 WIB, team Resmob dan Unit PPA Polres OKU yang dipimpin IPDA Ahmad Astian, melakukan penangkapan terhadap pelaku di perumahan sehat kelurahan kemelak Kecamtan Baturaja Timur Kabupaten OKU, ” kata Kasi Humas Polres OKU.
Dari kejadian itu pelaku di kenakan pasal tindak pidana dalam pasal 44 UU RI.No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(HRS)
Komentar