oleh

Ibu dan Adik Kandung Diancam Pakai Pisau, Warga Baturaja Barat Dipolisikan

“Dari laporan tersebut, pada 1 Febuari 2023 sekira Pukul 18 :30 WIB, team Resmob dan Unit PPA Polres OKU yang dipimpin IPDA  Ahmad Astian, melakukan penangkapan terhadap pelaku   di perumahan sehat kelurahan kemelak Kecamtan Baturaja Timur Kabupaten OKU, ” kata Kasi Humas Polres OKU.

Dari kejadian itu pelaku di kenakan pasal tindak pidana dalam pasal 44 UU RI.No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(HRS)

Baca Juga :  Hanya Berselang 3 Hari, Polsek Tebing Tinggi Kembali Ungkap Kasus Sabu

Komentar