
HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) meminta bagi lembaga survei yang ingin melakukan kegiatannya untuk melaporkan terlebih dahulu.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU OKU, Naning Wijaya dikarenakan memang lembaga survei atau kajian yang berhubungan dengan pemilu harus melaporkan ke KPU.
“Sampai saat ini kami belum menerima atau pemberitahuan dari lembaga survei tentang kegiatan survei baik itu umum maupun Pilkada,” kata Naning, Rabu (1/2/23).
Naning mengatakan, lembaga survei juga tidak diperkenankan melakukan pengumuman hasil kajiannya tanpa melaporkan kajiannya terlebih dahulu.
“Jika hasil survei secara umum ya boleh saja diumumkan, tapi itu harus lembaga yang sudah menyampaikan pemberitahuan kepada KPU,” ujarnya.
Sambung Naning, kalau ada lembaga survei yang melanggar hal itu, pihaknya tidak bisa memberikan sanksi kepada lembaga survei.
“Yang bisa memberikan sanksi itu Asosiasi Lembaga Survei yang menaunginya. Karena itu bukan ranah kami,” pungkasnya. (Fiq)
Komentar