oleh

Ini Cara Owner Arisan Bodong Tipu Muslihat Korban

” Untuk tersangka dikenakan Pasal 372 KUH Pidana dan atau pasal 378 KUH Pidana 2). Pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 55 KUH Pidana dan pasal 56 dengan hukuman penjara selam 4 Tahun penjara, ” jelasnya.

Lanjut Kapolres, tersangka menawarkan arisan milik orang lain untuk di jual dengan cara di lelang dengan member keuntungan 30 % s/d 100 % yang fakta nya orang menjual arisan tersebut fiktif (tidak ada).

Sekira mulai bulan Agustus 2022 sampai 24 Februari 2023 lanjut Kapolres, tersangka melakukan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dengan cara membuat lelang arisan di tawarkan melalui postingan whatsapp dan story facebook milik tersangka dengan menjanjikan keuntungan

Baca Juga :  Aktivis Sumsel-Jakarta Desak KPK Segera Tersangkakan Bupati OKU

” Dari setiap slot lelang yang di ikuti 30 % s/d 100 % sehingga para korban sebanyak kurang lebih 100 orang tertarik dan tergoda dengan keuntungan di tawarkan dan ikut mendaftar sebagai anggota arisan lelang. Setelah berjalan uang para korban sudah terkumpul tersangka sebagian memberikan keuntungan yang di janjikan tetapi pokok tidak di kembalikan dengan alasan di ikutkan lelang berikut nya, ” ujar Kapolres.

Komentar