Ketika ditanya soal etika, moralitas, serta fakta bahwa kasus Doni sudah diputus pengadilan, Absan kembali meredam.“Kita lihat dulu hasil putusannya apa,” katanya singkat.
Didesak lagi mengenai standar integritas seorang Camat, ia tetap mengelak. “Nanti saya konsultasi dulu ke BKPSDM. Dak bisa kita langsung. Belum bisa nyimpulkan. Jadi belum tahu,” ujarnya berdalih bahwa ia baru menjabat.
Padahal, berbagai regulasi dan kajian etik yang dihimpun dari berbagai sumber menegaskan, bahwa mantan terpidana kasus penipuan tidak layak menduduki jabatan strategis pemerintahan daerah. Alasannya sederhana, tidak memenuhi syarat integritas dan profesionalitas.
Dalam banyak kasus, ASN yang terjerat pidana semestinya diberhentikan. Karena rekam jejak tersebut merusak kepercayaan publik, walaupun aturan formalnya kerap tak ditegakkan dengan ketat.
Lalu mengapa Doni bisa lolos? Bisik-bisik di internal birokrasi menyebut, Doni pernah “diselamatkan” agar tidak diberhentikan dari status PNS, sehingga kariernya tetap berjalan mulus hingga kini.









Komentar