Dikatakan Asnath, pergantian jabatan ini merupakan salah satu wujud pemberdayaan personil, tujuannya adalah selain untuk melakukan pengembangan terhadap karir pegawai juga sebagai upaya untuk melaksanakan proses regenerasi secara berkelanjutan.
Dengan adanya penugasan tersebut diharapkan akan memberikan kesegaran bagi para pegawai dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya sehingga tidak hanya berdampak terhadap lahirnya semangat dan produktivitas kerja yang tinggi, akan tetapi juga berdampak positif bagi kemajuan dan kesinambungan jalannya roda organisasi kejaksaan.
Pelaksanaan alih tugas jabatan tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap program Jaksa Agung sebagaimana Rakernas Kejaksaan republik Indonesia tahun 2021 untuk melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional yang merupakan upaya untuk memulihkan pembangunan nasional pasca pandemi covid-19 dalam hal ini Kejaksaan melakukan optimalisasi proses penegakan hukum secara konvensional dalam sistem peradilan akibat kebijakan pembatasan jarak.
Komentar