oleh

Jalan Talang Kerikil Disorot, Kades Bungkam, PUPR OKU Sulit Dikonfirmasi

Kedua media itu menyoroti dugaan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan yang memicu keresahan masyarakat, serta kuat dugaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Berdasarkan informasi lapangan yang dihimpun media, pelaksana proyek diduga mengerjakan Lapisan Pondasi Bawah (LPB) tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Material yang digunakan disebut bercampur tanah dan lumpur—atau oleh warga dikenal dengan istilah “beskos”—padahal dalam kontrak pekerjaan diwajibkan menggunakan agregat B murni.

Tak hanya kualitas material, waktu pelaksanaan proyek juga menjadi tanda tanya besar. Pekerjaan disebut baru rampung pada tahun 2026, sementara anggaran proyek bersumber dari APBD Tahun 2025.

Kondisi ini memicu pertanyaan publik terkait mekanisme pelaksanaan pekerjaan lintas tahun serta fungsi pengawasan teknis dari instansi berwenang.

Baca Juga :  GEBUK! Sekolah Bukan Tempat Intimidasi, Pungli dan Rasisme

Data yang beredar menyebutkan proyek tersebut berada di bawah kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten OKU, dengan nilai anggaran sebesar Rp 854.841.500, dan dikerjakan oleh CV Sukaraya Baturaja.

Komentar