“Saya beli online pak, tapi tidak banyak, hanya ini saja. Untuk yang kecil saya jual 8000 per ikat. Sementara yang sedang 15.000 per ikatnya” ucapnya seraya menunjuk petasan yang dijualnya.
Sementara itu Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Intelkam Polres OKU AKP Hendri Antonius mengatakan himbauan yang dilakukan Pihaknya untuk mengantisipasi terjadinya hal yang bisa merugikan masyarakat pada malam pergantian tahun. Himbauan itu sendiri kata dia sudah yang ke dua kalinya dilakukan.
“Kita melakukan himbauan. Jadi para pedagang yang kita temui menjual petasan kita himbau untuk tidak menjualnya lagi. Hal ini untuk menciptakan kondisi aman serta nyaman bagi masyarakat pada malam perhatian tahun nanti” Ujar AKP Hendri.
AKP Hendri pun mengakui jika dari hasil penelusuran nya dibeberapa pedagang petasan, pihaknya menemui adanya petasan yang dijual oleh pedagang. Namun dari ukuran nya hanya ditemui yang berukuran kecil saja.
“Yang kita temui semuanya yang berukuran di bawah 2 inci. Sementara yang tidak boleh beredar itu yang ukuran di atas 2 inci. Namun tetap kita himbau untuk tidak lagi menjualnya karena dapat merugikan masyarakat luas terutama pada malam tahun baru nanti,” pungkasnya.(HRS)
Komentar