
HARIANRAKYAT.CO.ID — Kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur kembali menggegerkan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Seorang gadis belia berusia 14 tahun, berinisial DA, diduga dibawa kabur oleh pria dewasa berusia 37 tahun, berinisial WA, di kawasan Jembatan Desa Banuayu, Kecamatan Lubuk Batang.
Peristiwa ini terjadi pada Rabu dini hari, 28 Januari 2026, sekitar pukul 00.50 WIB. Saat sebagian warga terlelap, korban diam-diam keluar rumah untuk menemui pelaku di lokasi yang telah disepakati. Di jembatan tersebut, pelaku lalu membawa kabur korban tanpa sepengetahuan orang tuanya.
Aksi tersebut baru terbongkar setelah ayah kandung korban menyadari anaknya tidak berada di rumah. Merasa anaknya telah menjadi korban kejahatan, sang ayah langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penelusuran, pelarian pelaku tak berlangsung lama. WA akhirnya diserahkan oleh Kepala Desa Banuayu ke Polres OKU, tepatnya ke Satres PPA dan PPO, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.









Komentar