oleh

Jembatan Jadi TKP! Gadis Belia Digondol Pria Dewasa Tengah Malam  

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik. Polisi pun menetapkan WA sebagai tersangka dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 454 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana berat karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni:

  • 1 setel pakaian milik korban
  • 1 unit handphone OPPO warna merah
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, yang diduga digunakan pelaku saat menjemput dan membawa korban

Kasus ini memicu keresahan warga, khususnya para orang tua, yang khawatir terhadap pergaulan anak-anak di bawah umur. Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melapor jika menemukan indikasi tindak pidana serupa.

Baca Juga :  REL KERETA DIANGKUT PIKAP! Dua 'Johan' Nyaris Lolos, Digulung Polisi di Simpang Empat

Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres OKU guna proses hukum lebih lanjut. (ril/new)

Komentar