HARIANRAKYAT.CO.ID – Pelaku pembunuhan 5 orang sekaligus di Desa Bunglai, Otori Effendi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman mati. Hal tersebut dibacakan Armein Ramdani selaku Jaksa Penuntut Umum saat sidang lanjutan dengan angeda tuntutan di Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (10/05/2022).
Keputusan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman paling berat yakni pasal 340 KUHP dan 338 KUHP, dengan pertimbangan korban yang cukup banyak, tidak manusiawi karena saat membunuh dihadapan anak kadung korban. Kemudian keterangan pelaku yang tidak mengakui perbuatannya membunuh kelima korban.
” Kita teraokan hukuman paling berat mengingat tindakan terdakwa sudah diluar batas kemanusiaan, kemudian terdakwa juga sering memberikan keterangan yang berbelit dan bahkan tidak mengakui perbuatannya,” kata Armain
Dari hasil pembacaan tuntutan, lanjut Armein, terdakwa Otori yang mengikuti sidang melalui virtual tak menunjuk kan keberatan atas putusan hukuman bagi dirinya. Selain itu, pihak keluarga terdakwa juga sepeti menerima tuntutan yang dibacakan Hakim.
Komentar