Masalah permintaan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa mendapat tanggapan dari Yunizir Djakfar selaku pengamat politik Kabupaten OKU. Wakil Rektor Universitas Baturaja ini mengatakan, untuk penambahan masa kerja dirasa belum pas untuk ditambah. Mengingat, jika masa kerja pemimpin atau pejabat terlalu lama, maka ditakutkan tidak akan ada kesempatan regenerasi untuk yang masyarakat yang juga memiliki kompeten yang sama untuk menjabat.
“Kepala Desa memang pejabat penggerak tingkatan paling bawah namun fungsinya begitu luar biasa. Tapi jika sudah terlalu lama, maka proses demokrasi yang dikedepankan oleh Pemerintah Indonesia tidak akan berjalan efektif karena terlalu lamanya kepemimpinan. Kita ambil contoh saya, Presiden yang memimpin seluruh tingkatan hanya 5 tahun dan 2 priode. Jika disetujui 9 tahun, besok-besok Bupati minta masa jabatannya 10 tahun karena membawahi seluruh Desa yang ada diwilayah kerjanya,” kata Yunizir.
Yunizir juga mengatakan, untuk Kepala Desa dengan jabatan selama 6 tahun sudah dirasa sangat cukup untuk berbuat, karena wilayah kerjanya tidak terlalu besar serta masyarakat yang dipimpinnya dirasa masih bisa diatasi dengan seorang Kepala Desa dengan priode 6 tahun.
Komentar