oleh

Kades Keban Agung Bantah Semua Pernyataan Masyarakat

Dalam spanduk putih yang dibawa warga, tertulis bahwa masyarakat memprotes pembendungan Sungai Ogan oleh PT Sumbangsel Sinergi Pelawi (SSP).

Sebab bagi masyarakat Keban Agung, aliran Sungai Ogan merupakan sumber kebutuhan sehari-hari seperti untuk mandi dan mencuci.

Terkait hal ini, mereka menganggap fungsi Kades Keban Agung, tidak berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2017. Bahkan, massa menyebut oknum Kades tidak pernah masuk kantor dan seluruh perangkat desa bekerja di PLTU Keban Agung. Sehingga menyebabkan pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan sebagai mana mestinya.

Bukan Cuma itu, masyarakat juga membeberkan adanya dugaan korupsi di pemerintahan desa Keban Agung diantaranya, tentang ketahanan pangan yang direalisasikan dalam bentuk pembelian ayam yang bersumber dari Dana Desa.(EP)

Baca Juga :  Silaturahmi ke Muspida, Pimpinan DPRD Hadiahi Nasi Tumpeng ke Kapolres OKU

Komentar