oleh

Kades Pungli Program PTSL, Jatahnya Rp100 Ribu

Kapolres OKU pimpin pers release perkara pungli program PTSL

HARIANRAKYAT.CO.ID – Ini peringatan bagi para Kepala Desa (kades) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) yang masih memungut uang lebih pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sebab, pungutan yang diluar ketentuan yang telah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional dan perintah melalui kementerian Dalam Negeri, Kementerian Daerah Tertinggal dan Kementerian Agraria, merupakan perbuatan melawan hukum serta memiliki sanksi pidana.

Ini dalami Saherman (59) mantan Kepala Desa (Kades) Bindu Kecamatan Peninjauan.

Ia terseret kasus hukum pungutan liar (pungli) pengurusan PTSL di desanya pada tahun 2018 silam, dimana Kala itu Saherman masih aktif sebagai kepala desa Bindu.

Hal ini terungkap dalam gelaran pers release di halaman Mapolres OKU pada Selasa (27/3/2023).

Kapolres OKU AKBP Arif Harsono menyatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan unit pidkor satreskrim Polres OKU, Saherman terbukti telah melakukan pungli pengurusan PTSL di Desa Bindu.

“Kalau berdasarkan keputusan menteri dalam Negeri, Kementerian daerah tertinggal, dan Kementerian Agraria pungutan yang dibenarkan hanyalah sebesar Rp200 ribu per satu berkas. Namun fakta yang kita dapat dari hasil penyidikan yang bersangkutan telah memungut uang sebesar Rp500 ribu. Jadi ada selisih Rp300 ribu yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Kapolres.

Modusnya, lanjut Kapolres saat Saherman masih menjabat sebagai kades, dirinya membentuk panitia untuk pengurusan PTSL dengan mematok harga sebesar Rp500 ribu per satu surat tanah.

Dari uang tersebut Saherman mendapat jatah sebesar Rp100 ribu sedangkan panitia hanya mendapat Rp20.000 per berkas.

“Pada tahun 2018 itu ada sebanyak 366 berkas pengajuan PTSL yang dikelola Saherman ini. Untuk 1 berkasnya selisihnya Rp300 ribu jadi total uangnya sebesar Rp.109.800.000,” lanjutnya.

Masih dikatakan Kapolres, hari ini juga (27/3/2023) pihaknya akan melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Kejaksaan Negeri OKU. Hal ini lantaran berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

“Hari ini akan kita tahap 2 kan. Sebab perkara ini juga sudah lumayan lama. Untuk tersangka Saherman sendiri sudah ditangkap pada 16 Maret 2023 lalu. Untuk bukti – bukti. Ada beberapa berkas termasuk juga bukti surat tanah, serta bukti lainnya,” Kata dia.

Atas kasus yang telah dilakukannya, Saherman dijerat dengan pasal 12 huruf c, Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 tantang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. (HRS)

Baca Juga :  Separuh Anggota DPRD OKU Sudah Diperiksa KPK, Sisanya Menyusul

Komentar